D. Warganegara dan Negara
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu mengakui adanya suatu pemerintahan
yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak
menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Sifat Negara
1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai
hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1. Negara dominion
2. Negara uni
3. Negara protectoral
Unsur-unusr
Negara :
1. harus ada wilayahnya
2. harus ada rakyatnya
3. harus ada pemerintahnya
4. harus ada tujuannya
5. harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
3. Penyelenggaraan ketertiban umum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak terbagi-bagi
4. Tidak terbatas
Sumber
kedaulatan :
1. Teori kedaulatan Tuhan
2. Teori kedaulatna Negara
3. Teori kedaulatn Rakyat
4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada
dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar