KEJAHATAN KOMPUTER / CYBERCRIME
Pada era globalisasi
saat ini, komunikasi merupakan hal utama untuk dapat bersaing di dunia global.
Komunikasi yang mampu menghasilkan informasi menjadikan teknologi informasi
menjadi hal yang paling berpengaruh dan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan
hidup manusia. Dengan adanya teknologi informasi, komunikasi dapat dilakukan
satu sama lain tanpa adanya tatap muka. Salah satu teknologi informasi yang
sudah menjamur pada saat ini adalah internet. Komunikasi yang dilakukan di
dunia internet atau sering disebut dunia maya dikenal dengan sebutan
cyberspace. Cyberspace telah membawa manusia ke dalam berbagai sisi realitas
baru yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan,
kesenangan, kemudahan, internet juga mewarisi sifat dialektik yang dimiliki
oleh teknologi. Selain memberikan dampak positif berupa penyediaan informasi
yang tidak terbatas, internet juga dapat membawa dampak negatif seperti
carding, hacking, cracking, cyber terorism, dan lain sebagainya.
Kejahatan-kejahatan yang dilakukan di dunia maya tersebut dikenal dengan
istilah cybercrime.
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem
komputer), penyebaran virus , spam, carding (pencurian
melalui internet) dan lain-lain. Definisinya adalah kejahatan komputer dan
kejahatan yang berkaitan dengankomputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan
oleh Thomas Porter dalam bukunya ‘EDP Control and Auditing´ yakni computer
abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan
computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengankomputer). Computer
abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimanasatu pelaku
kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih
)dapat menderita kerugian. Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di
pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan
baik. Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer
tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan
itu mencakup kejahatan yang menghancurkan
komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah
komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.
Ada banyak jenis
cybercrime yang terjadi di dunia global dan beberapa di antaranya telah sering
terjadi di Indonesia, yaitu :
1. Illegal content
Illegal content adalah
tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap
tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Salah satu contoh illegal content yang sering ditemui adalah dalam bidang
pornografi (cyberporn). Cyberporn itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan
dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau
pornografi, cabul dan mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Cyberporn telah
menjadi salah satu dalang rusaknya mentalitas generasi muda bangsa.
2. Carding (credit card
fraud)
Merupakan tindakan
mencuri nomor credit card orang lain untuk digunakan dalam transaksi
perdagangan di Internet. Carding merupakan bagian dari cyber fraud, sejenis
manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan
sebesar-besarnya. Sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan
melalui rumor yang disebarkan melalui internet. Begitu juga dengan situs lelang
fiktif yang mengambil uang masuk dari para peserta lelang karena barang yang
dipesan tidak dikirim bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak dengan
mudah. Namun di Indonesia kasus cyber fraud terbesar adalah kasus carding.
3. Hacking dan cracking
Ada kesalahan pada pola pikir masyarakat
pada umumnya mengenai perbedaan kata hacker dan cracker. Hacker adalah orang
yang memiliki keinginan yang kuat untuk mengetahui atau mempelajari suatu
sistem komputer secara detail dan bagaimana cara meningkatkan kapabilitasnya.
Hacker biasanya melakukan tindakannya dengan dasar yang positif yaitu
mengetahui kelemahan sistem untuk mempermudah perbaikan yang akan dilakukan
pada sistem tersebut. Sedangkan cracker adalah orang yang menyusup masuk ke
dalam sistem orang lain dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan pribadi maupun
golongan dengan dalih ekonomi dan lainnya atau sebatas kesenangan pribadi.
4. Gambling
Gambling atau judi biasanya dilakukan di
dunia nyata dengan uang dan pemain (pejudi) yang real. Namun seiring dengan
berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian yang dilakukan secara
online. Perjudian di dunia maya sulit dijerat
sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai hukum nasional suatu negara
layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak jelasnya tempat kejadian
perkara karena para pelaku dengan mudah dapat memindahkan tempat permainan judi
mereka dengan sarana komputer dan internet. Parahnya, kegiatan gambling tidak
hanya berhenti dalam persoalan judi. Gambling juga memicu kejahatan lainnya
seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata gelap, dll. Salah satu
perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker.
Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak
digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer
dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan
lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber
tresspass) demi mencuri chip pocker.
5. Cyber terorism
Suatu tindakan cybercrime akan tergolong
cyber terorism jika tindakan tersebut mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Biasanya pula, political
hacker atau aktivis politik melakukan perusakan terhadap ratusan situs web
untuk mengkampanyekan diri dan program-program mereka atau bahkan menempelkan
informasi-informasi yang salah atau dianggap salah untuk mendiskreditkan lawan
politik mereka.
6.Pelecehan
Sedangkan konten mungkin ofensif di
non-cara tertentu, pelecehan mengarahkan kata-kata kotor dan komentar yang
menghina berfokus pada individu-individu tertentu misalnya pada jenis kelamin,
ras, agama, kebangsaan, orientasi seksual. Hal ini sering terjadi di chat
room, melalui newsgroup, dan benci dengan mengirimkan e-mail ke pihak-pihak
yang tertarik (lihat cyber bullying, cyber membuntuti, pelecehan oleh komputer,
membenci kejahatan, Online predator, dan menguntit). Setiap komentar yang
mungkin ditemukan merendahkan atau menyinggung dianggap pelecehan.
7. Perdagangan
Obat/Narkoba
Narkoba semakin memanfaatkan Internet
untuk menjual bahan-bahan ilegal dienkripsi melalui e-mail dan Teknologi
Internet lain. Beberapa mengatur transaksi narkoba di warung internet,
menggunakan kurir situs Web untuk melacak paket ilegal pil, dan swap resep
untuk amfetamin Pembatasan akses diruangchatting. Kenaikan perdagangan narkoba
Internet juga bisa disebabkan kurangnya tatap muka komunikasi. Pertukaran
virtual ini memungkinkan lebih banyak terintimidasi individu untuk lebih nyaman
membeli obat-obatan terlarang. Efek yang samar yang sering dikaitkan
dengan perdagangan narkoba yang sangat diminimalkan dan proses penyaringan yang
datang dengan interaksi fisik memudar. Selanjutnya, resep obat tradisional
dengan hati-hati menyimpan rahasia. Tapi dengan teknologi komputer modern,
informasi ini sekarang sedang dibuat tersedia untuk siapa saja dengan akses
komputer.
8. Perang Informasi
Setelah kita mengetahui tentang
jenis-jenis dari cybercrime, kita harus mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi adanya cybercrime. Ada dua faktor utama penyebab cybercrime,
yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan ekonomi.
1. Dipandang dari
sisi teknis
Adanya teknologi internet akan
menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu
dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan
yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak
meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang
lain.
2. Dipandang dari
sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6
Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya
merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan
merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi
ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai
contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang
mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja
membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan
sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk
menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang
menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi
hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak
pernah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar