Selasa, 13 Desember 2011

TULISAN ISD

WARGA NEGARA dan NEGARA
“LBH Beri Perlindungan Hukum Wartawan”
          Wartawan kerap menjadi objek pelampiasan ketidakpuasan berbagai partai politik, para calon legislatif, dan DPRD, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Wartawan memiliki potensi untuk mengalami kekerasan lantaran perbuatan-perbuatan sebagai akibat adanya arogansi kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.
          Untuk menghindari dan mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan suatu lembaga yang dapat menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi insan pers saat melakukan pekerjaannya di lapangan. Namun demikian, wartawan juga dituntut harus memenuhi rambu-rambu pemberitaan dan kode etik jurnalistik. Hal tersebut terungkap dalam diskusi “Perlindungan Wartawan terhadap Kekerasan dala Pemilu” yang dilakukan Pokja Wartawan Ungaran dengan LBH Peduli Bangsa, beberapa waktu lalu.
          Ketua LBH Peduli Bangsa, Brigjen Pol. (Purnawarman) Drs.H Anwari, S.H M.H. yang juga mantan Kadiskum (Kepala Dinas Hukum) Mabes Porli mengatakan, sebagai lembaga bantuan hukum pihaknya akan memberikan perlindungan dan advokasi pada wartawan yang bertugasmeliput di Kabupaten Semarang. Pers sebagai “pilar keempat” perlu mengontrol pelaksanaan Pemilu. “Sejak awal proses pemilu, wartawan sudah kontrol. Dari KPU, pengajuan cakeg, hingga pelantikan anggota legislatif,  DPD, dan presiden /wakil presiden menantang,” katanya. Koordinator LBH Peduli Bangsa di Jateng Drs. Eko Panggiarso, S.H. mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat nota kesepakatan bersama untuk perlindungan dan bantuan hukum terhadap insan pers di Kabupaten Semarang. “Hal itu akan dilakukan sebelum pelaksanaan pencoblosan hingga usai pelantikan presiden/wakil presiden,” tegasnya.
          Sekretariat Pokja Wartawan Ungaran, Drs. Budi Sarwono menyebutkan, perlindungan akan diberikan pada semua wartawan tanpa pengecualian. Namun, tentu saja bagi mereka yang benar-benar melakukan tugas jurnalistik di Kapubaten Semarang.
          Uraian tersebut menggambarkan bagaimana warga negara berusaha mencari perlindungan hukum atas berbagai kebijakan atau tindakan yang dilakukan orang lain, lembaga, atau bahkan oleh negara. Dasarnya adalah bahwa setiap warga negara mempunyai hak asasi yang harus dilindungi oleh hukum.
          Wujud perlindungan hukum atas hak-hak asasi ini tertuang dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 serta dalam peraturan perundang-undangan nasional.  Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi  “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan selueuh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” Demikian halnya dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi  “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pernyataan-pernyataan ini memberikan ketentuan bagi negara untuk memberi jaminan perlindungan hukum atas hak-hak warga negara. Perlindungan hukum diberikan tanpa memandang perbedaan suku, agama, dan ras.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar