WARGA NEGARA dan NEGARA
“LBH Beri Perlindungan Hukum Wartawan”
Wartawan
kerap menjadi objek pelampiasan ketidakpuasan berbagai partai politik, para
calon legislatif, dan DPRD, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum
(Pemilu). Wartawan memiliki potensi untuk mengalami kekerasan lantaran
perbuatan-perbuatan sebagai akibat adanya arogansi kelompok tertentu yang tidak
bertanggung jawab.
Untuk
menghindari dan mengantisipasi hal tersebut, dibutuhkan suatu lembaga yang
dapat menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi insan pers saat melakukan
pekerjaannya di lapangan. Namun demikian, wartawan juga dituntut harus memenuhi
rambu-rambu pemberitaan dan kode etik jurnalistik. Hal tersebut terungkap dalam
diskusi “Perlindungan Wartawan terhadap Kekerasan dala Pemilu” yang dilakukan
Pokja Wartawan Ungaran dengan LBH Peduli Bangsa, beberapa waktu lalu.
Ketua
LBH Peduli Bangsa, Brigjen Pol. (Purnawarman) Drs.H Anwari, S.H M.H. yang juga
mantan Kadiskum (Kepala Dinas Hukum) Mabes Porli mengatakan, sebagai lembaga
bantuan hukum pihaknya akan memberikan perlindungan dan advokasi pada wartawan
yang bertugasmeliput di Kabupaten Semarang. Pers sebagai “pilar keempat” perlu
mengontrol pelaksanaan Pemilu. “Sejak awal proses pemilu, wartawan sudah
kontrol. Dari KPU, pengajuan cakeg, hingga pelantikan anggota legislatif, DPD, dan presiden /wakil presiden menantang,”
katanya. Koordinator LBH Peduli Bangsa di Jateng Drs. Eko Panggiarso, S.H.
mengatakan, dalam waktu dekat akan membuat nota kesepakatan bersama untuk perlindungan
dan bantuan hukum terhadap insan pers di Kabupaten Semarang. “Hal itu akan
dilakukan sebelum pelaksanaan pencoblosan hingga usai pelantikan presiden/wakil
presiden,” tegasnya.
Sekretariat
Pokja Wartawan Ungaran, Drs. Budi Sarwono menyebutkan, perlindungan akan
diberikan pada semua wartawan tanpa pengecualian. Namun, tentu saja bagi mereka
yang benar-benar melakukan tugas jurnalistik di Kapubaten Semarang.
Uraian
tersebut menggambarkan bagaimana warga negara berusaha mencari perlindungan
hukum atas berbagai kebijakan atau tindakan yang dilakukan orang lain, lembaga,
atau bahkan oleh negara. Dasarnya adalah bahwa setiap warga negara mempunyai
hak asasi yang harus dilindungi oleh hukum.
Wujud
perlindungan hukum atas hak-hak asasi ini tertuang dalam pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945 serta dalam peraturan perundang-undangan nasional. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan selueuh tumpa darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial,” Demikian
halnya dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pernyataan-pernyataan ini
memberikan ketentuan bagi negara untuk memberi jaminan perlindungan hukum atas
hak-hak warga negara. Perlindungan hukum diberikan tanpa memandang perbedaan
suku, agama, dan ras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar